Informasi

Informasi
di Anjungan Kota Tua Jakarta

Profil Pimpinan Disparekraf

Andika Permata S STP., M.SI.

Andhika Permata, S STP., M.SI.

Kepala Dinas

Tujuan

Tujuan

Tujuan Disparekraf

Meningkatkan kontribusi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terhadap ketahanan ekonomi daerah

Sasaran

Sasaran

Sasaran Disparekraf

M1 - Peningkatan Jumlah Wisatawan

M2 - Keterlibatan Usaha Ekonomi Kreatif

M3 - Memacu Pertumbuhan Ekonomi

Logo Provinsi DKI Jakarta

Struktur Organisasi Disparekraf

Disparekraf memiliki struktur organisasi seperti dibawah ini

Struktur Organisasi Disparekraf

Budaya Kerja

Budaya Organisasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta merupakan Budaya Kerja yang diterapkan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja. Nilai Budaya Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas

1.BerintegritasBerintegritas

Bermakna adanya keselarasan antara perkataan dan perbuatan dengan memegang teguh prinsip, aturan dan norma yang berlaku

2.KolaboratifKolaboratif

Bermakna bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama dengan membentuk tim dan membangun kemitraan yang efektif.

3.AkuntabelAkuntabel

Bermakna bermakna melaksanakan pekerjaan secara tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan target kinerja.

4.InovatifInovatif

Bermakna bermakna menciptakan gagasan pembaharuan untuk meningkatkan mutu layanan melalui evaluasi, pemecahan masalah dan perbaikan secara terus menerus.

5.BerkeadilanBerkeadilan

Bermakna bermakna kepedulian/kepekaan untuk memastikan hak berbagai pihak dapat terakomodasi.

Bagaimana Program Prioritas Kami

Program Prioritas Disparekraf DKI Jakarta

Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, pemerintah daerah harus merubah paradigmanya melalui pendekatan perencanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan bersasaran. Perubahan tersebut diantaranya menyangkut kewajiban perangkat daerah dalam menyiapkan rencana perangkat daerah sebagai acuan penyelenggaraan layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Mengacu kepada ketentuan tersebut serta berdasar kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2019 maka Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta berkewajiban untuk menyusun dokumen Rencana Strategis Tahun 2018-2022 sebagai panduan pelaksanaan tugas dan fungsi untuk 5 (lima) tahun ke depan.

Setiap program dan kegiatan yang disusun dalam Renstra ini didasarkan kepada prioritas dan disandingkan dengan sumber daya yang tersedia untuk pelaksanaannya. Dengan menjalankan manajemen yang berorientasi pada hasil (result oriented), perencanaan strategis Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mendefinisikan sasaran yang akan dicapai oleh tiap-tiap unit kerja dan memperjelas prioritas organisasi serta strategi untuk mencapai hasil tersebut. Mengingat peran dan fungsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta memiliki posisi yang strategis untuk memajukan kebudayaan daerah Provinsi DKI Jakarta khususnya dan kebudayaan nasional Indonesia, umumnya maka semua unit kerja Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta harus melaksanakan Renstra tersebut secara akuntabel dengan berorientasi pada peningkatan kinerja (better performance). Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan dan mewujudkan pencapaian tujuan dan sasaran Renstra Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta ini maka akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta setiap tahun.

Akhirnya, kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu penyusunan Renstra Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018-2022 ini, kami sampaikan terima kasih. Demikian dokumen Renstra Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018-2022 ini disusun, semoga bermanfaat.